Syaratmendapatkan SNI 01-3553-2006 Sertifikat merk Produk atau resi SIPA ( Surat Izin Pengambilan Air) atau IPATEK milik sendiri maupun dari pemasok air. Hasil Report analisis untuk uji air baku yang mengacu pada Permenkes 907 tahun 2002 TDP, TDI, SIUP, IUI dan NPWP Badan Hukum Perusahaan Peralatan Alat Lab Inkubator ( kalibrasi)
BerandaKlinikBisnispendirian pabrik AMD...Bisnispendirian pabrik AMD...BisnisJumat, 18 Januari 2002Saya berencana untuk medirikan sebuah pabrik ADK air minum dalam kemasan dan yang menjadi pertanyaan saya adakah peraturan dari menteri perdagangan yang menyatakan bahwa untuk mendirikan pabrik tsb. Apakah saya harus memiliki peralatan laboratorium untuk menganalisa kadar air? Ataukah saya boleh menggunakan jasa lab-lab yang ada di luar perusahaan? Mohon bimbingannya. Terima KasihSehubungan dengan kegiatan air minum dalam kemasan atau lebih dikenal dengan kegiatan AMDK, tidak ada peraturan dari instansi terkait yang menyebutkan bahwa suatu perusahaan yang ingin mendirikan pabrik AMDK harus memiliki peralatan laboratorium mohon diperhatikan disini bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan industri AMDK wajib mendapatkan sertifiikat SNI dan memberikan cap SNI tersebut pada kemasan AMDK yang diproduksinya. Sertifikat SNI dapat diperoleh dari laboratorium sendiri ataupun jasa laboratorium lain yang telah mendapatkan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional BAN untuk memberikan informasi, kami perlu ditambahkan pula, bahwa terdapat pula peraturan baru yang berlaku yakni Keputusan Menteri Agama yang telah dikeluarkan pada bulan November 2001 yang mewajibkan perusahaan industri AMDK untuk menempelkan stiker halal pada produk AMDK. Tags
PeraturanMenteri Perindustrian RI Nomor 96/M-IND/PER/12/2011 menjelaskan persyaratan teknis industri dan penilaian proses produksi air minum dalam kemasan yang memadai. Dalam peraturan tersebut, lokasi sumber air harus memenuhi syarat kesehatan, seperti jauh dari saluran limbah, septic tank, kandang hewan, dan bebas dari pencemaran lingkungan.
Izin Usaha Air Minum Kemasan Yang Perlu Diketahui Oleh Pelaku Usaha Izin usaha wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang air minum dalam kemasan. Sebuah pabrik pengolahan air minum kemasan minimal memiliki izin usaha berbentuk CV. Ketika pabrik air minum dalam kemasan melakukan distribusi produk ke distributor atau agen di berbagai wilayah. Maka, perusahaan ini wajib memiliki izin usaha pabrik air minum kemasan untuk keperluan edar. Izin Edar Air Minum Kemasanβ diperlukan untuk distribusi produk ke rantai pemasaran. Baik untuk agen hingga end user. PT Tanindo Anugerah Nusantara Izin edar air minum dalam kemasan ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Minuman BPOM. Izin tersebut merupakan bentuk persetujuan hasil Penilaian Pangan Olahan yang diterbitkan oleh kepala BPOM dalam rangka peredaran Pangan Olahan. Dan Izin edar diperlukan untuk mengetahui kelayakan sebuah produk untuk didistribusikan dan dijual belikan. Salah satu izin usaha pabrik air minum amdk adalah dari BPOM. Di sini akan diteliti tentang keamanan dan kelayakan produk mulai dari mutu, bahan yang digunakan, hingga teknik produksi yang digunakan. Air minum dalam kemasan termasuk dalam kategori MD Makanan Dalam dan pabriknya wajib memiliki Sertifikat Standar Nasional Indonesia SNI. Sertifikat ini kemudian dilengkapi dengan Sertifikat KAN, Sertifikat ISO 9001/2005 tentang Manajemen Mutu, serta Sertifikat Halal dari LPPOM MUI. Macam Dokumen Izin Usaha Pabrik Air Minum Kemasan. Beberapa dokumen perizinan harus dipenuhi sebelum produk air minum dalam kemasan yang dihasilkan diijinkan untuk beredar di seluruh wilayah Indonesia. Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk izin usaha pabrik air minum No Izin-izin yang diperlukan dalam mengurus pabrik amdk 1 Izin Prinsip 2 Surat Izin Pengeboran SIP dan Surat Izin Pengambilan Air SIPA 3 Advice Planning AP dari Dinas Tata Kota atau Dinas Perizinan atau Dinas Pengawasan Bangunan dan Lingkungan 4 Kesesuaian tata ruang 5 Izin Lingkungan UKL-UPL / AMDAL 6 Akte Perusahaan 7 SK Kehakiman 8 NIB Nomor Induk Berusaha 9 SKDU Surat Keterangan Domisili Usaha 10 IMB Izin Mendirikan Bangunan 11 IUI Izin Usaha Industri atau TDI Tanda Daftar Industri terlampir IMB Bangunan 12 Hasil Pemeriksaan Laboratorium Air Minum dari Dinas Kesehatan PERMENKES No 492/MENKES/PER/IV/2020 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum 13 Daftar Sarana dan Prasarana 14 HAKI Hak Atas Kekayaaan Intelektual 15 Permohonan Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SPPT SNI kepada lembaga sertifikasi produk pusat standarisasi LSPro-Pustan Departemen Perindustrian DEPERIN seperti yang dipaparkan dalam dokumen LSPro-Pustan/P-19 16 Badan POM Pengawas Obat dan Makanan 17 MUI Halal β LPPOM MUI Izin dalam pembuatan pabrik air minum dalam kemasan Demikian beberapa hal yang bisa dijelaskan terkait dengan izin usaha pabrik air minum dalam kemasan. Pengusaha harus benar-benar paham mengenai perizinan ini agar sesuai dengan ketentuan pemerintah dan pabrik yang dikelola dapat terus beroperasi. Semoga artikel ini dapat membantu Anda mengenai perizinan usaha pabrik AMDK. About The Author Patrick lorem ipsum dolor sit amet adispising elit
JjU9Sd. 127 493 376 455 432 11 143 342 289
syarat mendirikan pabrik air minum dalam kemasan