JAKARTA - Islam sangat melarang setiap perempuan Muslim melakukan khulu' gugatan cerai tanpa sebab. Misalnya tiba-tiba seorang istri meminta suaminya untuk menceraikannya, padahal suaminya tidak melakukan kesalahan apapun. Suaminya memenuhi kewajibannya dalam memberi nafkah lahir dan batin, suaminya mampu menjaga kehormatan dirinya dan keluarganya, suaminya juga tidak berkhianat. Namun demikian istrinya menginginkan adanya perceraian. Maka perbuatan perempuan yang seperti itu tidak dibenarkan dalam Islam. Bahkan dalam sebuah hadits dijelaskan perempuan yang melakukan khulu' haram mencium wewangian surga. Maka jika mencium wanginya saja tidak boleh, apalagi memasuki surga. وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَيُّمَاامْرَأَةٍ سَأَلْتَ زَوْجَهَاالطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِمَابَأَسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَارَائِحَةُ الْجَنَّةِ. Rasulullah ﷺ bersabda “Siapapun orang perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa ada kesalahan, maka haramlah atas perempuan itu wewangian surga,” HR. Abu Dawud. Maka ketika ada seorang perempuan yang tiba-tiba melakukan khulu' kepada suaminya tanpa ada sebab atau kesalahan dari suaminya, maka sejatinya perempuan itu seorang munafik. Boleh jadi perempuan tersebut tengah berkhianat dan memiliki lelaki idaman lain. Atau perempuan tersebut hanya berniat mempermainkan pernikahan semata untuk menguasai harta suaminya lalu mencerainya. وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ. Rasulullah ﷺ bersabda “Orang-orang perempuan yang khulu’, mereka itu adalah perempuan munafik,” Kasyful Ghummah, hlm. 78, jilid 2.
RasulullahSAW bersabda, "Wanita mana saja yang minta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya bau surga." (HR. Abu Dawud: 2226, Darimi: 2270, Ibnu Majah 2055, Amad: 5/283, dengan sanad hasan) Adapun jika kondisi rumah tangga itu berubah, maka seorang wanita dibolehkan meminta cerai dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Setiap pasangan suami istri tentu akan dihadapkan pada berbagai masalah. Apabila tidak menemukan jalan keluar, perceraian sering dijadikan sebagai jalan hanya dari pihak suami, pada kasus tertentu pun istri juga kerap punya keinginan untuk menggugat cerai terlebih dahulu. Namun apakah hal ini berlaku dalam Islam? Atau adakah ketentuan lain yang perlu dipatuhi terlebih dahulu?Secara hukum negara, pihak istri maupun suami bisa mengajukan perceraian ke pengadilan. Namun dalam Islam, tetap ada rambu-rambu yang perlu diamati, satunya tentang khuluk. Khuluk menjadi bagian penting saat seorang istri memutuskan hendak meminta cerai pada rangkum informasinya untuk Mama dari berbagai sumber1. Apa itu khuluk dalam proses cerai Islam?FreepikDikutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama NU Online, saat sesudah turunnya syariat Islam, perempuan diberikan hak bicara. Salah satu kewenangan perempuan untuk menyuarakan suaranya di dalam bab nikah ialah berhak mengajukan khuluk atau biasa disebut juga sebagai tebus talak’.Khuluk ini memiliki legalitas hukum dalam Al-Quran sebagaimana yang disebutkan dalam Surat al-Baqarah ayat 229.“Maka apabila kalian khawatir bahwa keduanya tidak dapat menegakkan aturan-aturan hukum Allah, maka tidaklah mereka berdosa mengambil bayaran tebus talak yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya dan mengenai pengambilan suami akan bayaran itu.”Secara definitif, khuluk adalah pengajuan talak oleh istri, sebagaimana diungkapkan oleh Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i Surabaya Al-Fithrah, 2000, juz IV, hal. 127.“Khuluk ialah talak yang dijatuhkan sebab keinginan dan desakan dari pihak istri, hal semacam itu disyariatkan dengan jalan khuluk, yakni pihak istri menyanggupi membayar seharga kesepakatan antara dirinya dengan suami, dengan standar mengikuti mahar yang telah diberikan.”Editors' Picks2. Hukum istri mengajukan khulukFreepik/ secara syariat hukumnya boleh diajukan jika memenuhi persyaratan. Selain itu, dalam khuluk harus terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Hal ini terutama yang berkaitan tentang nominal ini sekaligus menunjukkan bahwa dalam akad khuluk, harus ada kerelaaan dari pihak suami untuk menerima tebusan. Selain itu, harus ada kesanggupan dari pihak istri juga untuk membayar tebusan utama, nominal tebusan tidak boleh melebihi nominal maskawin pada saat disebutkan di atas, bahwa hukum asal khuluk ini ialah mubah jika memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut di antaranya telah disebutkan oleh Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i Damaskus Dar al-Qalam, 1992, juz II, hal. 489.“Apabila seorang perempuan benci terhadap suaminya karena penampilannya yang jelek, atau perlakuannya yang kurang baik, sementara ia takut tidak akan bisa memenuhi hak-hak suaminya, maka boleh baginya untuk mengajukan khuluk dengan membayar ganti rugi atau tebusan.”3. Faktor lain khuluk yang perlu diketahui istriPixabay/JanislyloveSelain faktor yang disebutkan sebelumnya, ada juga motif lain dari khuluk yang bisa mengubah hukumnya. Salah satunya yakni apabila suami melalaikan hukum Allah seperti suami meninggalkan shalat atau ibadah lainnya. Apabila demikian maka hukum khuluk menjadi sebaliknya, apabila tidak ada motif atau alasan apa pun yang mendasarinya, maka khuluk hukumnya berbeda dari talak, tidak ada rujuk dalam khuluk. Perbedaannya lagi adalah apabila talak haram dijatuhkan ketika istri sedang haid, maka dalam khuluk tetap sah dilangsungkan entah dalam keadaan suci ataupun haid. 4. Kapan istri haram meminta cerai dari suami?Pexels/ hukum khuluk disebutkan menjadi wajib apabila suami melalaikan hukum Allah, maka hal yang sebaliknya pun berlaku. Khuluk menjadi haram jika seorang istri menggugat cerai suaminya yang jelas-jelas berahlak baik, saleh dan tidak ada perselisihan di antara kedua belah ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW “Semua wanita yang minta cerat [gugat cerai] kepada suaminya tanpa alasan, maka haram baginya aroma surga.” [HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad].5. Syarat dan rukun khuluk dalam proses ceraiPixabay/Valentinusardo5Ada beberapa rukun khuluk yang perlu dipahami sebelum istri meminta cerai dari suami, berikut rangkumannyaHarus ada ijab atau pernyataan dari pihak suami atau wakilnya, jika suami memiliki gangguan jiwaStatus keduanya masih suami dan istri alias belum pisahAda ganti rugi dari pihak istriAda lafal yang menunjukkan pengertian menerima khuluk tersebut sesuai dengan ijab yang dikemukakan suami. Sementara itu, syarat khuluk sendiri di antaranya berstatus cakap hukum, yakni seorang akil baligh. Kemudian, ganti rugi khuluk yakni sesuatu yang bisa dijadikan mahar dalam pernikahan. Menurut jumhur ulama, ganti rugi khuluk itu bisa benda apa saja yang dapat dimiliki, baik sifatnya materi maupun manfaat atau piutang. Pikirkan kembali sebelum memutuskan untuk meminta cerai dan patuhi hukum-hukumnya dalam Islam ya, juga Suami Lagi Ulang Tahun? Persiapkan 5 Ide Kejutan Ini, Yuk!Terasa Berbeda, Kenali 5 Tanda Suami Ingin Bercerai dengan Kamu5 Hobi yang Menyenangkan Ini Bisa Mama Lakukan Bareng Suami TercintaMakna hadits ini adalah peringatan keras bagi wanita agar tidak minta cerai tanpa sebab. Dikutip dari laman Sofyanruray pada Jumat (19/3/2021) disebutkan adapun jika ada sebab, seperti: - Suaminya banyak maksiat dan amalan buruk, - Suka mabuk, - Tidak menjaga sholat berjama'ah, - Tidak sholat, d5d4Pw. 392 441 63 404 64 440 176 228 6